Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW di Karawang Tak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang dinilai sarat dengan kejanggalan prosedur yang diduga dilakukan oleh penegak hukum.

Diketahui saat ini, persidangan telah memasuki bulan kedua, atau sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan kerap ditunda dengan berbagai alasan, yang terbaru bahkan sidang pada Kamis (25/7) juga ditunda dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah menuturkan, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut, dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

“Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan,” kata Iing dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/7).

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja,” kata dia.

Belum lagi, kata Iing, kabar sang hakim sempat melakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara perdamaian (RJ) antar pelapor dan terdakwa, padahal hal itu tidak menjadi kewenangan majelis hakim, karena Pengadilan adalah tempat orang mencari perdamaian.

“Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan,” imbuhnya.

Terlebih, kata Iing, majelis hakim sempat meminta para pihak untuk menahan diri dan tidak aktif memberikan statmen di media-media selama persidangan berlangsung. Namun setelah diperingatkan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasus yang dialaminya di tiga kanal youtube podcast.

“Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali,” ucap Iing.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Gerindra Karawang Gelar Konsolidasi, Acep-Gina Siap Wujudkan Karawang Sejahtera

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra...

Tumpeng Basi Demi Rekor saat HUT Karawang ke-391, Chef Bulmer : Panas dan Angin

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Chef Ferry Alexa, atau yang lebih...

Karawang Pecahkan Rekor Dunia dengan Peta Terbesar dari Nasi Tumpeng

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang yang ke-391, sebuah prestasi membanggakan berhasil ditorehkan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru