Fly Over Cisauk Resmi Ditutup, Warga Ngeluh Macet

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 95 Cisauk atau yang dikenal sebagai Fly Over Cisauk pada hari ini, Sabtu (27/7) resmi di tutup oleh Balai Teknim Perkeretapian (BTP).

Upaya tersebut didukung oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta. Hal ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pada ayat 2 menyebutkan pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.

“Sesuai dengan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan,” kata Ixfan Hendriwintoko, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (27/7).

Menurut Ixfan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, yang dihadiri oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, dan instansi terkait lainnya, diputuskan bahwa dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.

Mengingat setiap kejadian atau insiden di perlintasan antara kereta api dengan pengguna jalan tidak hanya menimbulkan korban material tetapi juga korban jiwa, mulai dari luka berat hingga meninggal dunia. Hal ini terjadi karena rendahnya disiplin berlalu lintas dan semakin banyaknya perlintasan liar tanpa izin.

“Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pengendara Ni Putu Sukma mengeluh dengan adanya penutupan tersebut, sebab menurutnya akibat penutupan itu Jalan Cibogo kembali macet.

“Dulunya macet sebelum ada fly over, lalu dibuatlah fly over ini, jalan atas dan bawah jadi gak macet. Sekarang ditutup bawahnya, kembali ke awal lagi,” katanya.

Dikatakan Sukma banyak truk-truk yang suka mogok di fly over, sehingga potensi itu kemungkinan akan menambah kemacetan.

“Sering banget mogok. Kalau di bawah ditutup semakin macet lagi. Semoga pemerintah segera memberikan solusi akan hal ini,” tutupnya.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Sejumlah Bangunan di Gianyar Alami Kerusakan Pasca Gempa

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) merilis data terbaru mengenai dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.9 di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.

10 Ide Kegiatan Malam Minggu yang Lebih Bermanfaat dan Menyenangkan

Malam minggu sering kali identik dengan hangout di cafe, nongkrong bersama teman, atau sekadar nonton film.

Petty Hasibuan Ingin Senayan Golf Club Jadi Tempat Favorit Pecinta Golf Tanah Air

Dengan mengusung tema retro, Petty Hasibuan berharap pecinta golf tanah air bisa tetarik untuk mengikuti keanggotaan di Senayan Golf Club dengan menganggap bahwa bermain golf di SGC sangat fun.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru