Kuasa Hukum Stephanie Ingatkan Terdakwa : Jangan Permainkan Majelis Hakim
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Stephanie Sugianto, Zenal Abidin menyayangkan sikap dari pihak terdakwa Kusumayati yang terkesan acuh terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Pasalnya dalam sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan terpaksa harus ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa yang mangkir, dengan alasan terdakwa sakit.
Padahal pada persidangan yang seharusnya digelar pada Kamis (25/7) kemarin, terdakwa datang ke PN Karawang, walaupun akhirnya mengaku sakit tanpa disertai bukti keterangan dokter.
"Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim," kata Zenal kepada awak media di PN Karawang, Kamis (25/7), seperti dikutip Holopis.com.
Zenal juga menyayangkan sikap pihak terdakwa yang justru membuat runyam kasus dengan berbicara di media sosial terkait hal-hal yang di luar konteks perkara.
"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," ujarnya.
Zenal juga menekankan, bahwa seharusnya terdakwa fokus dalam menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice yang telah difasilitasi oleh majelis hakim, sesuai dengan permintaan terdakwa.
"Restorative Justice itu yang ngusulin terdakwa, tapi sampai hari ini nggak ada pembahasan itu," tandasnya.
Melihat hal tersebut, Zenal pun mengingatkan kepada pihak terdakwa untuk tidak mempermainkan majelis hakim yang telah membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Jangan mempermainkan majelis hakim loh, sudah minta mediasi tapi nggak di follow-up, ngomongnya di media sosial, harusnya di sini di pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda. Penundaan ini dikarenaka kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir dengan berasalan terdakwa sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda menyayangkan penundaan sidang gegara kuasa hukum yang tidak hadir. Ia pun menyoroti hal tersebut yang terjadi mendadak, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Majelis Hakim.
"Iya, ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir," kata Sukanda, Kamis (25/7).
Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada hari ini.
"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," kata dia.
Adapun saksi yang telah disiapkan untuk sidang hari ini berasal dari pihak Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, sidang tersebut gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
"Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup," imbuhnya.
Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.
"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucap sukanda.