Holopis.com Diberitakan sebelumnya, sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda. Penundaan ini dikarenaka kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir dengan berasalan terdakwa sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda menyayangkan penundaan sidang gegara kuasa hukum yang tidak hadir. Ia pun menyoroti hal tersebut yang terjadi mendadak, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Majelis Hakim.

“Iya, ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir,” kata Sukanda, Kamis (25/7).

Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada hari ini.

“Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda,” kata dia.

Adapun saksi yang telah disiapkan untuk sidang hari ini berasal dari pihak Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, sidang tersebut gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.

“Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup,” imbuhnya.

Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.

“Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa,” ucap sukanda.