HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Stephanie Sugianto, Zenal Abidin menyayangkan sikap pihak kuasa hukum terdakwa Kusumayati yang absen dalam sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung, dengan alasan terdakwa sakit.
Zenal pun menilai alasan tersebut tidaklah masuk akal, yang pada akhirnya membuat sidang kelima kasus dengan perkara pidana pemalsuan tanda tangan itu harus ditunda.
“Kira-kira masuk akal nggak tiba-tiba sakit nggak bawa surat sakit dari dokter, bahwa dia sakit,” kata Zenal kepada awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7), seperti dikutip Holopis.com.
“Ya biar kalian aja yang menilai,” imbuhnya kepada awak media.
Zenal pun menduga, bahwa alasan tersebut hanyalah akal-akalan saja. Pasalnya, alasan tersebut disampaikan secara mendadak, tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter yang menerangkan, bahwa terdakwa benar-benar dalam keadaan sakit.
Padahal Stephanie selaku korban sudah menyempatkan diri untuk hadir dalam persidangan tersebut, dengan harapan dapat menemui titik terang dari perkara pemalsuan tanda tangan yang merugikannya itu.
“Kalau di media dia waras sehat, kalau di pengadilan sakit. Jadi tolong menghargai, ini korban jauh-jauh dari Surabaya datang ke Karawang untuk menghadiri persidangan, dengan harapan juga ada komunikasi tentang proposal perdamaian yang sudah disampaikan ke majelis hakim,” kata Zenal.
Pun terkait proposal perdamaian atau restorative justice (RJ), Zenal kembali menegaskan, bahwa hal itu merupakan permintaan dari terdakwa Kusumayati. Namun di lain sisi, pihak terdakwa justru acuh terhadap proposal tersebut.
“Hormatilah pengadilan dan mediasi itu yang udah difasilitasi oleh majelis hakim, tolong itu difolow-up. RJ itu yang ngusulin terdakwa, tapi sampai hari ini nggak ada pembahasan itu. Yang ada, pembahasan proposal itu di media,” ujarnya.
Padahal seharusnya, kata Zenal, pembahasan proposal mediasi kedua belah pihak dilakukan bersama majelis hakim di persidangan, bukan di media yang justru menambah runyam kasus tersebut.
“Jangan mempermainkan majelis hakim loh, sudah minta RJ tapi tidak di follow-up, ngomongnya di media, (harusnya) di sini di pengadilan,” ujarnya.
“Mari kita bahas di ruang mediasi, bukan di media. Itu yang diharapkan oleh majelis hakim,” pungkas Zenal.