HOLOPIS.COM, KARAWANG – Sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda. Penundaan ini dikarenaka kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir dengan berasalan terdakwa sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menyayangkan penundaan sidang gegara kuasa hukum yang tidak hadir. Ia pun menyoroti hal tersebut yang terjadi mendadak, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Majelis Hakim.
“Iya, ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir,” kata Sukanda kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).
Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada hari ini.
“Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda,” kata dia.
Adapun saksi yang telah disiapkan untuk sidang hari ini berasal dari pihak Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, sidang tersebut gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
“Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup,” imbuhnya.
Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.
“Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa,” ucap sukanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
“Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim,” kata Zenal.
Zenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.
“Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting,” imbuhnya.
Seharusnya, kata Zenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini.
“Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi mebahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim,” pungkasnya.