Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Tak Melihat Bukti Kuat Pembunuhan dari JPU

HOLOPIS.COM, JAWA TIMUR – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonisnya atas terdakwa kasus pembunuhan, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut karena tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Ronald menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah dalam pembacaan vonisnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, ia pun memerintahkan kepada Kejaksaan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, serta melepaskannya dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Selain itu, hakim Erintuah juga memerintahkan agar seluruh nama baik Ronald Tannur dibersihkan dan dikembalikan seluruh hak-hak normatifnya sebagai warga negara.

“Memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” sambung hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman penjara 12 tahun dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak keluarga sebesar Rp263,6 juta. Hal ini berdasarkan dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan ini karena jaksa menilai bahwa Ronald Tannur menjadi pelaku tunggal dalam kasus kekerasan dan pembunuhan yang dialami oleh almarhumah Dini Sera Afrianti.

Sebelum tewas, Dini Sera Afrianti diketahui awalnya cekcok dengan kekasihnya Ronald di salah satu tempat hiburan malam di Mal Lenmarch Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.

Ronald emosi dan langsung menendang kaki korban hingga duduk terjatuh di pinggir pintu basement. Setelahnya, Ronald masih saja memukuli kepala kekasihnya tersebut menggunakan botol minuman.

Sampai pada pasangan tersebut di basement, Dini tampak menyenderkan badan ke mobil. Sesaat kemudian, Ronald naik mobil Toyota Innova B 1744 VON dan membanting setir ke kanan dan membuat Dini terlindas.

Setelahnya, beredar video di mana Ronald viral malah mengaku tak tahu siapa sosok wanita tersebut ke petugas keamanan setempat. Akhirnya Ronald membawa sang kekasih di mobilnya dan membawa ke apartemen Orchard. Di momen itu, Ronald beri napas buatan namun tak ada respons.

Rekaman CCTV Ronald Tannur tertawa usai melindas Dini hingga tewas.

Ronald lantas membawanya ke RS National Hospital, dan telah diperiksa secara intensif, Dini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Sidik Cyber Sambut Gembira Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI

CEO Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber), Yonathan Yeremia menyambut gembira wacana pembentukan angkatan ke-IV TNI yakni matra Siber.

Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan ISIS di Bima

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Ansharu Daulah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Alexander Marwata Pamer Kegagalan KPK Tangani Korupsi

Alexander Marwata menegaskan bahwa kondisi KPK saat ini bukanlah lembaga superbody yang mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru