HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komedian, Pandji Pragiwaksono menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi barang haram, termasuk ganja. Ia menyampaikan bahwa konten tentang ganja yang selama ini bergulir di publik hanya sebatas pencitraan semata.
“Sorry, itu pencitraan doang, gua nggak ngisep ganja,” kata Pandji dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/7).
Secara pribadi, dirinya sama sekali tidak suka dengan ganja yang saat ini masih ditetapkan sebagai bagian dari narkotika oleh hukum positif di Indonesia.
“Gua nggak suka nyimeng. Enggak (pernah konsumsi ganja -red),” tegasnya.
Walaupun tidak suka dengan ganja untuk kebutuhan konsumtif, Pandji menyatakan bahwa dirinya sangat pro terhadap legalisasi ganja. Baginya, orang tidak masalah dengan mengonsumsi daun kering yang mengandung sengawa kimia bernama tetrahidrokanabinol itu.
“Gua itu pro legalisasi ganja,” ujarnya.
Pria kelahiran Singapura, 18 Juni 1979 tersebut menyatakan bahwa dirinya setuju jika ganja dilegalkan dan dikeluarkan dari jenis kategori narkoba dari penggolongan di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Gua pro membuka atau mengubah UU. Ya biar lucu aja,” tukasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa UU Narkotika telah menetapkan penggolongan jenis narkotika di Indonesia. Di mana dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika tersebut, setidaknya ada tiga golongan jenis narkotika, antara lain ;
- Narkotika golongan I adalah ; narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika golongan II ; adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sementara berdasarkan Lampiran Permenkes 30/2023, jenis narkotika dapat didasarkan pada ;
- Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
- Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina; serta
- Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.