HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Upaya pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan suap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama lima orang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/7).
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri itu yakni, Kusnadi (Swasta); Dona Berisa (Swasta); Simeon Petrus (Pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara); dan Donny Tri Istiqomah (Pengacara).
Kusnadi diketahui merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu dan penyidik dalam kasus ini menyita sejumlah barang seperti handphone dan catatan milik Hasto dari tangannya.
Sementara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah merupakan bagian dari Tim Hukum PDIP. Sedangkan Dona Berisa merupakan istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Yang pertama inisial K, yg kedua inisial SP, yg ketiga inisila YPW, yg keempat inisial DTI dan yg terakhir berinisial DB,” ungkap Tessa.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan. Pencegahan dilakukan guna kebutuhan penyidik jika memerlukan informasi dari kelima orang tersebut.
“Larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
KPK sebelumnya menyebut membuka peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dugaan merintangi pencarian Harun Masiku. Hal tersebut ditegaskan KPK setelah memeriksa istri dari terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa. Selain itu, penyidik juga mendalami Dona soal keberadaan Harun yang saat ini masih menjadi buron.
Diketahui, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.
Adapun Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sementara, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.
Dalam melacak keberadaan Harun Masiku, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Teranyar, penyidik KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru.
Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebelum Hasto, penyidik lebih dahulu memeriksa pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda.