HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS).
“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Core Tax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” demikian tertulis dalam laman resmi DJP, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/7).
Sistem Core Tax ini menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL. Sehingga, data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.
“Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT,” ungkapnya.
DJP menyebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan pihaknya sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan kebijakan SPT otomatis 2024.
“DJP telah menjalin perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak (interoperabilitas). Termasuk ke Himbara,” kata Dwi.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Aplikasi tersebut merupakan terobosan baru dari DJP, salah satunya untuk mempermudah proses bayar pajak.
Suryo menjelaskan, aplikasi dengan fitur data prepolated tersebut akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024. Hal itu sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax.
“Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau Core Tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya,” kata Suryo.
Suryo menjelaskan, melalui sistem tersebut, para Wajib Pajak tak lagi perlu mengisi data dalam SPT Pajak karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan data.
“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun Wajib Pajak. Jadi Wajib Pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak,” terang Suryo.