HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah video anggota DPRD kabupaten Bima NTB (Nusa Tenggara Barat), yang hendak ditilang Polisi menjadi viral. Peristiwa tersebut berawal, saat seorang Polisi memeriksa surat-surat kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR.
Menurut anggota Polisi yang ada dalam video tersebut, mobil yang dikendarai anggota DPRD kabupaten Bima NTB bernama Rafidin menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” kata Polisi dalam video yang dikutip Holopis.com, Senin (22/7).
Melihat hal tersebut, Rafidin tidak terima dengan apa yang dilakukan Polisi itu membacakan nomor polisi kendaraannya. Bahkan Rafidin terlihat sedikit mendorong, namun Polisi itu tetap tidak gentar dengan apa yang sudah dilakukannya sesuai dengan tugasnya.
“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin.
Aksi yang dilakukan anggota Polisi itu, dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7).
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar Polri selama 14 hari mulai dari tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi kali ini mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi, yakni :
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.