HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenen, Jenderal TNI (purn) Moeldoko menolak dengan keras salah satu poin dalam revisi UU TNI Polri.

Mantan Panglima TNI itu tidak terima jika kemudian dalam perubahan tersebut memperbolehkan TNI untuk berbisnis karena cenderung bakal mengganggu pekerjaan.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya?” kata Moeldoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/7).

Moeldoko pun menegaskan, kondisi TNI harus tetap profesional seperti saat ini dan tidak boleh bergeser dari ketetapannya.

“TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” tegasnya.

Meski sebelumnya TNI memang memiliki lembaga yayasan sebagai media berbisnis, namun hal tersebut sudah tidak lagi digunakan.

“Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI,” ujarnya.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).