HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam rangka untuk mengurangi angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang antara Kereta Api dengan kendaraan, PT KAI Daop 1 kembali menggelar sosialisasi keselamatan kepada para pengendara.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyatakan, bahwa tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA sebanyak 45 kali, dan di tahun 2024 sampai dengan bulan Juli telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA sebanyak 35 kali di seluruh wilayah operasional Daop 1 Jakarta secara bergantian.
“Kali ini, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA dilakukan di PJL 181 Rangkasbitung, Sabtu (20/7). Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama,” katanya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (21/7).
Ixfan menyayangkan hingga saat ini masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 108 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
”Dari kejadian tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur KA,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.
”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada, wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” tuturnya.
Dikatakan Ixfan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tuturnya.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” imbuhnya.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.