Advertisement
Categories: Kalimantan

Imigrasi Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh WNA Malaysia

Advertisement

Dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal diduga menyelundupkan Narkoba.

Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Petugas membantu Zainal mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Zainal diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Page: 1 2

Share
Published by
Rizkia Danun

Recent Posts

Harga Emas Antam Stagnan di Hari Minggu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan alias…

2 jam ago

Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Waspada Potensi Hujan Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

2 jam ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Umumnya Bakal Berawan Seharian Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

3 jam ago

Tragedi Berdarah Tanjung Priok 12 September 1984

uluhan orang tewas pada tragedi berdarah di Tanjung Priok 38 tahun yang lalu tepat di…

3 jam ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : PSM dan Persib Bandung Main

Liga 1 pekan ke-17 kembali berlanjut, sejumlah laga sengit pun bakal tersaji seperti hal nya…

3 jam ago

Lazio vs Atalanta Berakhir Sama Kuat 1-1, La Dea Tetap Puncaki Klasemen

Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…

3 jam ago