Holopis.com HOLOPIS.COM, SEBATIK – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa (16/7) pekan lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, serta kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian, seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/7).

Ia menjelaskan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tegas Adrian.

Adapun kejadian itu berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler rute Sebatik-Tarakan di Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Nyamuk, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kala itu, petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Malaysia, namun tidak dapat menjunjukkan dokumen identitas.

Sementara orang kedua, yakni Zainal Bin Halik dapat memperlihatkan dokumen identitas dirinya berupa paspor yang sah, yang menunjukkan bahwa dirinya adalah warga negara Malaysia.

Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal yang awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asal Malaysia.