yandex
Senin, 30 Desember 2024

Hari Kejaksaan : Makna Serta Sejarah Pembentukannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Kejaksaan menjadi salah satu momen penting dalam peringatan lahirnya insan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Hari Kejaksaan yang diperingati setiap tanggal 22 Juli ini bermula dari tubuh Departemen Kejaksaan yang masih berbentuk Biro Pengawasan Aliran Kepercayaan (Biro Pakem) sebagai kelanjutan dari Badan Pakem yang dibentuk tahun 1958.

Pada era ini pula, tugas kejaksaan meluas, tidak hanya pada bidang represif saja, melainkan juga ke bidang preventif dan bahkan pemerintahan dan keamanan, seperti dalam persoalan orang asing serta pelaksanaan pembinaan pers nasional.

Usai Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, hal ini juga diiringi dengan pembentukan lembaga-lembaga penegak hukum, salah satunya Kejaksaan Republik Indonesia. Saat itu, Jaksa Agung Indonesia yang pertama adalah Gatot Taroenamihardja.

Selain dari itu, Jaksa Agung Mr. Goenawan juga berperan dalam mewujudkan pemasukan kembali Irian Jaya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat itu juga kemudian terwujud Rancangan Undang-undang Pokok Kejaksaan serta UU Pokok Kepolisian yang menetapkan tugas-tugas Jaksa dalam hubungannya dengan batas-batas tugas-tugas hakim dan polisi.

Kemudian, pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.

RUU ini kemudian disahkan pemerintah cq Presiden pada tanggal 30 Juni 1961 dan dinamai UU Nomor 15 tahun 1961. UU ini memuat Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan atau Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK).

Hal itulah yang melatarbelakangi penetapan 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

Sementara itu, mengutip buku Kejaksaan RI oleh Marwan Effendy (2005), sejarah Hari Ulang Tahun Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa berawal dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit yang telah mempunyai sistem pengadilan ‘Dhyaksa’ yang bertugas untuk menangani perkara peradilan. Selanjutnya, istilah ‘Dhyaksa’ ini disebut ‘Jaksa’ hingga sekarang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral