HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Ketua Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao, Keneng Nurung Haji Gani, menyatakan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora untuk Pilkada di Kabupaten Rote Ndao belum dikeluarkan.

Hal ini diungkapkannya dalam wawancara khusus yang dilakukan di Kantor Sekretariat Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao. Dalam kesempatan itu, ia memastikan bahwa belum ada secara surat pun dari kantor DPP kepadanya.

“Saya sebagai pimpinan Partai Gelora di Kabupaten Rote Ndao belum tahu terkait SK Partai Gelora mendarat di paket mana. Menurut saya, sebagai pimpinan di wilayah Kabupaten, saya seharusnya tahu dan harus dikonfirmasikan. Namun, ini adalah politik, jadi orang bebas berbicara apa saja. Tetapi menurut saya, jika ada yang mendaftar di mana-mana, seharusnya melalui saya terlebih dahulu. Itu hal yang wajar,” kata Keneng dalam keterangannya pada hari Jumat (19/7) yang dikutip Holopis.com.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPP. Sehingga siapa pun bisa saja mengklaim memiliki SK penetapan dan penunjukan dalam Pilgub Rote Ndao. Hanya saja, secara resmi tentu surat itu akan sampai ke tangannya sebagai pimpinan Partai Gelora di Kabupaten Rote Ndao tersebut.

“Jadi, silakan saja kalau ada yang mau bicara bahwa mereka sudah dapat SK. Tetapi, SK yang menentukan tetap DPP. Saya sendiri menunggu SK tersebut karena belum memegang SK. Saya bisa mengatakan bahwa itu benar atau tidak benar. Jika SK sudah ada, barulah kita bisa konfirmasi dan tayangkan ke publik,” ujarnya.

Keneng juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh media pers untuk melakukan ekspos bahwa SK Partai Gelora sudah turun ke siapa.

“Minggu depan, kami akan undang seluruh media pers ke Kantor Sekretariat untuk mengumumkan secara resmi siapa yang menerima SK sesuai dengan keputusan DPP,” jelasnya.

Menurut Keneng, hak berbicara adalah milik setiap individu, tetapi harus memiliki kejelasan terkait SK. “Jika seseorang ingin berbicara, dia harus memiliki kejelasan SK. Jika sudah ada SK dengan nomor dan tanda tangan resmi dari DPP, barulah kita bisa melaporkan ke DPW dan DPD. Namun, jika belum ada, bagaimana saya bisa menjawab dengan pasti? Saya hanya menghimbau agar jangan terlalu membuat hoaks terkait SK Partai Gelora,” tutup Keneng.

Pernyataan Keneng Nurung Haji Gani ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai klaim yang beredar terkait SK Partai Gelora di Kabupaten Rote Ndao. Keneng menegaskan bahwa kepastian SK hanya akan diketahui setelah ada pemberitahuan resmi dari DPP Partai Gelora.