HOLOPIS.COM, NUNUKAN – Bertempat di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kalimantan Utara, Satgas Gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Satgas Gaubung ini terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan.
Berawal pukul 09.00 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan Narkoba dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, Indonesia.
Kemudian pada pukul 09.10 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Nunukan.
Sepuluh menit kemudian, Pasiintel beserta 5 orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga.
Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, tim gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan teh merk BOH. Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu seberat Bruto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram, ” jelas Kapendam IV/ Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyono, Kamis (18/07)
Tersangka penyelundupan berinisial SM dengan jenis kelamin perempuan diketahui merupakan warga asal kelurahan Tanah Beru, kecamatan Bonto Bahari, kabupaten Bulu Kumba, provinsi Sulawesi Selatan.
Wanita 42 tahun ini sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Hingga berita ini di-release tersangka masih berada di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.