Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto di Korupsi Kereta

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (19/7) malam belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Padahal, Hasto sedianya pada hari Jumat, 19 Juli 2024 diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.

“Sampai saat ini penyidik belum menerima keterangan apa pun terkait ketidakhadiran HK di kasus suap DJKA,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Soal penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Hasto Kristiyanto tersebut. Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait waktu kapan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut akan dihadirkan kembali di gedung merah putih. 

“Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwalan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi Tentunya akan dijadwalkan ulang,” ujar Tessa.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Teranyar, KPK menetapkan dan menahan tersangka Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.Yofi juga telah ditahan selama 20 hari pertama.

Yofi diduga berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang. Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah.

Penetapan tersangka Yofi merupakan mengembangkan kasus suap yang sebelumnya menjerat Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan  Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya, dan pihak lainnya. Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Atas hal itu Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Persija Satu-satunya Tim yang Bisa Sikat Malut United di Kandangnya Sendiri

Persija Jakarta jadi satu-satunya tim yang bisa mengalahkan Malut United di kandangnya sendiri sampai paruh…

6 menit ago

Hari Minggu, Harga Emas di Pegadaian Turun Tipis

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami penurunan tipis pada…

21 menit ago

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Dibuka City, Ditutup Liverpool

Liga Inggris memasuki pekan ke-19, sejumlah duel seru pun bakal tersaji. Simak jadwal selengkapnya di…

36 menit ago

RESEP : Telur Kentang Oseng Kecap, Cocok untuk Lauk Makan Siang

Telur kentang oseng kecap adalah hidangan yang sederhana namun penuh cita rasa. Kombinasi antara telur,…

51 menit ago

Harga Emas Antam Stagnan di Hari Minggu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan alias…

1 jam ago

Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Waspada Potensi Hujan Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago