Senin, 16 September 2024
Senin, 16 September 2024

Kembangkan Suap Abdul Ghani Kasuba, KPK Dalami Sepak Terjang Harita Group di Malut

Kita sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apa pun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG ini di wilayah Maluku Utara.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mendalami sepak terjang Harita Group di Provinsi Maluku Utara. Di antara yang didalami terkait pengurusan perizinan hingga kegiatan eksplorasi melalui entitasnya. 

“Kita sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apa pun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG ini di wilayah Maluku Utara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7). 

Buka tanpa sebab peran Harita Group sedang didalami penyidik. Hal itu menyusul dibongkarnya dugaan sejumlah praktik rasuah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK. Termasuk salah satunya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST). 

NCKL diketahui merupakan bagian dari Grup Harita. Adapun Stevi Thomas merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2023 lalu.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. 

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

Dikatakan Asep, pihaknya sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. Pun termasuk mendalami peran Harita Group dalam pengembangan perkara suap proyek pengadaan hingga perizinan di Provinsi Maluku Utara. 

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Lantaran sedang dikembangkan dan didalami, KPK saat ini belum mau membeberkan lebih rinci dugaan keterlibatan Harita Group dalam sengkarut dugaan rasuah yang menjerat AGK ini. “Itu mungkin yg bisa saya sampaikan,” imbuh Asep. 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pesan Nawawi ke Pimpinan KPK Mendatang : Berintegritas dan Bukan Perwakilan Pemerintah

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berharap agar pimpinan lembaga anti rasuah mendatang bisa memiliki perbedaan dengan sebelumnya.

Istana Tegaskan Koordinasi Pemerintah dengan KPK Berjalan Baik

Pihak Istana membantah pernyataan Nawawi Pomolango terkait susahnya untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.

Fahri Hamzah Sebut Rakyat Ingin Semua Pemimpin Saling Bersatu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia,...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru