Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Geledah Kantor dan Rumah Walkot Semarang Mbak Ita, KPK Sita Catatan Aliran Uang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya bukti dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran uang. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bukti tersebut disita penyidik saat melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang. Lokasi yang sudah digeledah yakni kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

“Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan. Dari proses tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana,” ucap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7). 

Selain itu, sambung Tessa, dokumen elektronik atau file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa ponsel. Menurut Tessa, bukti itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

“Terkait kegiatan di Semarang. Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya. Jadi tidak keluar dari Kota Semarang,” ujar Tessa. 

KPk saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terakhir, terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. 

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita. Lalu, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru