Djudju Tanuwidjaja selaku Direktur Utama PT Jardin Traco Utama diketahui pada April 2015 sempat duduk di kursi pesakitan atas kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar. Dalam kasus itu, Djudju Tanuwidjaja disebut sebagai pemodal dan penampung hasil PETI.
Sementara itu pemilik toko emas yang pernah diperiksa, antara lain LGH Pemilik Toko Emas Kaliem, Melawai, SS diduga Sandra Sunanto (Dirut PT. Hartadinata Abadi, Tbk) dan HMT diduga Hendro Tanjaya (Direktur PT. Suka Jadi Logam).
Kemudian, FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL (Pemilik Toko Aneka Logam), Pemilik Toko Emas Jaya Abadi inisial YSE, ACN (Pemilik Toko Emas) dan pemilik toko emas lainnya, HKT dan JT (Direktur TM Cahaya Matahari.
Demi kepentingan penyidikan, ke-7 tersangka dilakukan penahanan. Khusus, 5 tersangka atas nama LE, SJ, JT, XT dan HKT dilakukan status tahanan kota karena sakit.
“Dua tersangka yang dilakukan penahanan rutan adalah SL dan GAR. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas Harli.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Dengan penetapan 7 tersangka baru ini, maka perkara tata kelola komoditi emas, 2010 – 2021 sudah 13 orang. Sebelum ini, akhir Mei 2024 sudah ditetapkan 6 tersangka.
Namun dari 13 tersangka yang ditetapkan belum seorang pun yang terindikasi sebagai aktor intelektual atau selevel Direktur Antam.