Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk terus mengembangkan kasus skandal emas PT Antam kepada semua pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk pihak korporasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjawab hal tersebut pasca Direktur PT. Jardin Traco Utama (JTU) Dju Dju Tanoe (Widjaja) serta enam pemilik toko emas ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim tetapkan 6 tersangka lebih dulu untuk menghindari penghilangan barang bukti. Namun, bukan berarti berhenti disitu,” kata Harli Siregar dalam pernyataannya pada Kamis (18/7) malam seperti dikutip Holopis.com.

antan Kajati Papua Barat ini tidak menepis untuk meminta pertanggung jawaban hukum para korporasi. “Semua bergantung kepada alat bukti,” imbuhnya.

Harli juga tidak menepis bahwa Direksi Antam bisa saja masuk dalam radar penetapan tersangka berikutnya yang bakal dimintai pertanggung jawaban.

“Direksi saat peristiwa terjadi tentunya. Paling tidak, mereka akan diperiksa seputar pelabelan 109 ton emas (yang sementara ini dibebankan kepada 6 GM),” ucapnya.

Direksi dan Mantan Direksi Antam yang pernah diperiksa, antara lain Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko (kini sudah mantan) Elisabeth RT. Siahaan. Bahkan, dia diperiksa sampai 4 kali, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).

Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Direktur Operasi Antam HRT diduga Hartono pada Rabu (5/6).

Selain JTU, ada 11 perusahaan lain yang bergerak pada produk perhiasan emas sekaligus importir emas, yaitu PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).

Sembilan importir lain terdiri PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Diketahui untuk tujuh tersangka yakni Gluria Asih Rahayu (GAR); James Tamponawas (JT); Suryadi Lukmantara (SL); Suryadi Jonathan (SJ); Lindawati Efendi (LE); Ho Kioen Tjay (HKT); dan Djudju Tanuwidjaja (DT).