HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa Kusumayati sekaligus kakak kandung Stephanie Sugianto berpeluang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris (SKW).
Sebab Dandy yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, diduga memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang terkait keberadaan namanya di SKW yang mendepak nama Stephanie sebagai ahli waris.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda meyakini Dandy mengetahui pasti keberadaan namanya di SKW, meskipun secara umum keterangan yang diberikan Dandy dalam persidangan masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ya sesuai (BAP), cuma kan kita tidak tau, Tapi kalau si dandy yang tanda tangan memang dia, bukan orang lain,” kata Sukanda dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7).
Adanya berbagai pemberitaan yang memuat pengakuan Dandy tidak mengetahui informasi terkait namanya di SKW, membuat Sukanda heran. Sebab, SKW yang menjadi duduk perkara dari kasus ini tertera jelas namanuya sebagai salah satu ahli waris Sugianto.
“Nah ini justru masa nggak tau, harusnya tau dong, orang nama dia (Dandy) tercantum di situ itu gimana sih,” kata Sukanda.
Meski begitu, Sukanda meminta publik untuk tidak berasumsi lebih jauh terkait, dan bersabar menunggu persidangan selanjutnya. “Nanti pas pemeriksaan di notaris lah, nanti kelihatan siapa yang salah kan gitu. Jadi bukan masalah tau atau nggak tau,” pungkasnya.
Sementara itu, Stephanie yang merupakan pihak pendakwa menaruh harapan banyak kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menangani kasus pemalsuan tanda tangan dirinya.
Dia berharap, majelis hakim jeli dalam melihat berbagai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir, yang pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Saya berharap hakim itu dengan jeli dan seadil-adilnya memutuskan masalah saya ini,” kata Stephanie, Selasa (16/7).
Stephanie berharap adanya keadilan dalam perkara pemalsuan tanda tangannya oleh terdakwa. Sebab pada dasarnya, kasus yang saat ini sudah naik dalam tahapan persidangan adalah murni perkara pemalsuan tanda tangan, bukan soal masalah harta warisan seperti yang digembor-gemborkan oleh pihak terdakwa.
“Karena ini murni pidana, bukannya saya mengada-ada masalah warisan, saya tanpa warisan pun masih bisa hidup kok,” tegasnya.
Dia menyayangkan langkah dari pihak terdakwa yang justru mengaburkan duduk permasalahan perkara tersebut, yang dibuat seolah-olah dirinya bersikeras untuk merebut harta warisan peninggalan sang Ayah.
“Dia tuh melintir terus ke masalah warisan aja. Ya kalau dia merasa benar ya terima aja, kan gitu sesuai fakta di persidangan,” tuturnya.
Kendati demikian, Stephanie masih berharap adanya keadilan terkait hak-hak yang sepantasnya didapat olehnya sebagai salah seorang ahli waris, yang selama ini tidak ada kejelasan dari pihak terdakwa.
Sebab sepeninggal ayahnya, nama Stephanie tidak lagi tercantum dalam akta perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, setelah tanda tangannya diduga dipalsukan oleh sang Ibu.
“Di akta perusaahaan (nama saya) tidak ada. Kalau memang ada, adanya tuh di mana? Contoh di akta perusahaan aja, kita udah diilangin,” pungkasnya.