Advertisement
Categories: Ekobiz

Akhirnya Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Efektif Kerja Pekan Depan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, Satgas impor ini akan efektif menjalankan tugasnya pada pekan depan, atau tepatnya pada hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.

“Sesuai janji Kemendag akan dibentuk Satgas (pengawasan impor),” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7).

Dia pun menjelaskan, pembentukan satgas tersebut berangkat dari adanya kasus impor produk-produk ilegal dengan harga murah, yang pada akhirnya berdampak pada banyaknya industri tekstil yang gulung tikar.

“Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impornya,” katanya.

Adapun satgas impor ini berisi 11 anggota yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.

Mereka akan bertugas melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.

Namun Zulhas menegaskan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Fokus pengawasannya pun yaitu importir atau distributor,” tandas Zulhas.

Zulhas menambahkan, dasar hukum pembentukan Satgas ini yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Pembentukan satgas juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

2 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

2 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

2 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

3 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

3 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

4 jam ago