HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ribuan minuman beralkohol (minol) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kios dan toko di Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, para pedagang dan pemilik toko hanya bisa merelakan dagangan ilegalnya diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Adi Firmansyah menyatakan bahwa ribuan minuman beralkohol tersebut disita karena tidak memiliki izin jual alias ilegal.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya kepada Holopis.com, Kamis, (18/7).
Adi menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dalam razia itu, Satpol PP Karawang didampingi oleh Kodim 0604/Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang.
“Operasi ini dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum,” lanjut Adi.
Dalam operasi tersebut, tim bergerak ke kios-kios, warung, dan toko-toko di Karawang yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Hasilnya, sebanyak 1.961 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan.
Minuman beralkohol tersebut disita dari Toko RP yang berlokasi di Puserjaya, Telukjambe Timur; Toko AS di Desa Kutamekar, Ciampel; dan Toko LM di Desa Kutamekar, Ciampel.
“Selanjutnya, barang-barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adi.