Advertisement
Categories: Polhukam

Korupsi Kerjasama Akuisisi PT Jembatan Nusantara, 3 Pejabat ASDP Dicegah ke Luar Negeri

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga pihak internal PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi terkait kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (18/7). Dikabarkan tiga pihak ASDP merupakan jajaran petinggi.

Selain 3 pihak ASDP, seorang pihak swasta juga dicegah berpergian ke luar negeri. Sayangnya, Tessa tak mengungkap nama pihak yang dicegah tersebut secara lengkap.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/7).

Dikatakan Tessa, penyidikan dugaan korupsi proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 ini dimulai sejak 11 Juli 2024. Adapun pencegahan ini dilakukan untuk enam bukan kedepan.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Tessa.

Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022,” tandas Tessa.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Klaim Bashe Ransomware Retas Bank BRI Hoaks

JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…

11 menit ago

Hasil NBA Spesial Natal 2024 : Boston Celtics Keok Dihajar 76ers 114-118

Boston Celtics gagal mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya usai kandas di tangan Philadelphia 76ers…

26 menit ago

Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK

JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang…

41 menit ago

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

56 menit ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

1 jam ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

1 jam ago