HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) untuk membentuk Tim Task Force dalam upaya mitigasi sengketa wakaf.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menjelaskan, Kemenag tengah melakukan pemetaan mitigasi sengketa perwakafan melalui tiga program utama, yakni integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA,” kata Jaja, seperti dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemenag, Kamis (18/7).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Candra Boy Seroza menjelaskan, kebijakan terkait perwakafan yang selama ini diterapkan Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan konflik di antara nazir, diikuti oleh konflik antara nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga.
“Badilag MA siap bekerja sama dalam pengembangan perwakafan. Sebagian besar sengketa perwakafan di Pengadilan Agama melibatkan nazir,”ujar Candra.
Adapun pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi dasar kerja sama ke depan, yaitu:
- Pembentukan Task Force untuk sinkronisasi data sengketa perwakafan.
- Pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai regulasi wakaf.
- Penyelenggaraan isbat wakaf secara massal untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
Terakhir, Candra menyebut kolaborasi antara Kemenag dan Badilag MA menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menangani sengketa perwakafan. Sebab dengan adanya tim ini, serta program-program pendukung lainnya, diharapkan penanganan sengketa wakaf lebih terstruktur dan efektif.
Dia menegaskan, lesepakatan ini tidak hanya memberi solusi jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi kuat untuk penanganan sengketa wakaf berkelanjutan di masa depan.
“Dengan kerja sama yang solid antara Kemenag dan Badilag MA, mitigasi sengketa perwakafan dapat lebih efektif, mengurangi konflik, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat luas,” pungkasnya.