Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Perumahan Taman Palumbon Asri, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mengeluhkan keberadaan tower Wi-Fi setinggi 15 meter yang berdiri di tengah pemukiman mereka. Warga khawatir tower tersebut bisa roboh dan menimpa rumah mereka.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa tower yang sudah berdiri selama hampir lima tahun tersebut sangat membahayakan, terutama di musim hujan dan angin kencang. 

“Kami merasa was-was setiap saat karena tower ini bisa saja roboh dan menimpa rumah kami. Apalagi, sekarang musim hujan dan angin kencang sering terjadi. Towernya terbuat dari besi, sangat berbahaya,” ujar sumber tersebut kepada Holopis.com, Rabu (17/07/24).

Menurut warga, tower tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan internet. Pemilik tower sering menolak kedatangan perusahaan provider internet lain yang ingin masuk ke area perumahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa warga telah menggugat pemilik tower ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN Kwg dan nilai gugatan sebesar Rp 1 miliar. 

Warga berharap, pihak berwenang segera meninjau ulang keberadaan tower tersebut dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi. “Kami hanya ingin hidup tenang tanpa harus khawatir akan keselamatan kami setiap saat,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 003, Ajat menyebut bahwa tower tersebut sudah berizin. Namun ia belum menjelaskan detail bentuk perizinan yang dimaksud. 

Satpol PP Karawang juga telah mendatangi lokasi tower dan menyarankan pemilik untuk segera mengurus perizinan. Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat pun membenarkan adanya saran dari petugas Satpol PP dan akan menindaklanjuti hal ini. “Besok saya akan tanyakan ke PPNS saya,” ujarnya singkat.

Holopis juga mencoba menghubungi pemilik tower, Yadi, terkait gugatan warga. Namun, Yadi enggan menanggapi dan mengaku telah menyerahkan urusan ini kepada tim kuasa hukum. “Saya sudah kuasakan kepada kuasa hukum saya,” ujarnya.

Untuk diketahui, izin pendirian tower di pemukiman warga harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk rekomendasi dari BAPPEDA, DPRKPLH, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat, serta persetujuan dari warga sekitar.