NewsPolhukamWalkot Semarang Mbak Ita Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka KPK?

Walkot Semarang Mbak Ita Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka KPK?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Setidaknya ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang.

Adapun tiga perkara itu yakni, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

Dikatakan Tessa, dari empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua orang lainnya berlatarbelakang swasta.

Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka. “Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” ujar Asep dalam kesempatan yang sama.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang. Di antaranya Kantor Wali Kota Semarang dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana kami belum bisa rilis. Semoga pada saat kegiatan tersebut selesai, mungkin beberapa hari atau minggu ke depan teman-teman akan diberikan update lagi,” ujar Tessa.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Tanpa merinci, Alexander hanya menyebut proses ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kalau tempat-tempat yang digeledah saya nggak tahu. Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Ruang Mula

Rekomendasi

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Dirgahayu Indonesiaku ke 79 Tahun
WEBINAR : BELAJAR CARA-CARA PRAKTIS PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2024 BERSAMA ASN/PNS

berita Terbaru

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

KPK Sita Sejumlah Bukti Korupsi di Kantor dan Rumah Karna Suswandi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait dengan kasus korupsi di Pemkab Situbondo. Di antaranya sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen penting. 

Jokowi Ngeluh Kerap Ditinggal Saat Ada Masalah

Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut datang ramai-ramai dan pergi ramai-ramai.

Aktivis Corong Rakyat: Penanganan Demo oleh Polri Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Aktivis pergerakan dari Corong Rakyat, Hasan menilai bahwa penanganan demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK oleh Polri sudah sesuai standar pelayanan operasional prosedur (SOP) Kepolisian.

Mapolres Jakut Digeruduk Pengacara, Tuntut Keadilan Tiyara Perengkuan

Juru bicara dari Tim Penasihat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat, Roberto Sihotang menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya adalah dalam rangka untuk memberikan dukungan moril serta bantuan hukum dalam kasus yang menjerat sahabatnya sesama advokat itu.