HOLOPIS.COM, JAKARTA – Stephanie Sugianto menaruh harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam menangani perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang merugikan dirinya.
Sebagai pendakwa di kasus tersebut, Stephanie berharap, para wakil Tuhan tersebut dapat dengan jeli melihat duduk perkara, dengan terdakwa Kusumayati yang merupakan Ibu kandungnya.
“Saya berharap hakim itu dengan jeli dan seadil-adilnya memutuskan masalah saya ini,” kata Stephanie dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/7).
Baca juga :
Tak ada topik yang sama dalam seminggu terakhir.
Stephanie berharap adanya keadilan dalam perkara pemalsuan tanda tangannya oleh terdakwa. Sebab pada dasarnya, kasus yang saat ini sudah naik dalam tahapan persidangan adalah murni perkara pemalsuan tanda tangan, bukan soal masalah harta warisan seperti yang digembor-gemborkan oleh pihak terdakwa.
“Karena ini murni pidana, bukannya saya mengada-ada masalah warisan, saya tanpa warisan pun masih bisa hidup kok,” tegasnya.
Dia menyayangkan langkah dari pihak terdakwa yang justru mengaburkan duduk permasalahan perkara tersebut, yang dibuat seolah-olah dirinya bersikeras untuk merebut harta warisan peninggalan sang Ayah.
“Dia tuh melintir terus ke masalah warisan aja. Ya kalau dia merasa benar ya terima aja, kan gitu sesuai fakta di persidangan,” tuturnya.
Kendati demikian, Stephanie masih berharap adanya keadilan terkait hak-hak yang sepantasnya didapat olehnya sebagai salah seorang ahli waris, yang selama ini tidak ada kejelasan dari pihak terdakwa.
Sebab sepeninggal ayahnya, nama Stephanie tidak lagi tercantum dalam akta perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, setelah tanda tangannya diduga dipalsukan oleh sang Ibu.
“Di akta perusaahaan (nama saya) tidak ada. Kalau memang ada, adanya tuh di mana? Contoh di akta perusahaan aja, kita udah diilangin,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menegaskan, bahwasanya pihaknya akan tetap berpegang teguh dengan pelaporan kliennya dalam perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami,” kata Zenal kepada awak media.