Advertisement
Categories: Rengiat

Ribuan Buruh Geruduk MK Desak Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Besok

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 besok.

Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (16/7).

Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sapai dengan selesai.

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama; cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua ; HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga ; Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada 9 (sembilan) alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah konsep Upah Minimum saat ini kembali pada rezim upah murah

“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” ujarnya.

Selain itu, kedua adalah persoalan Outsourcing saat ini dilakukan tanpa batasan jenis pekerjaan. Iqbal mengatakan bahwa tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh.

“Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” terang Iqbal.

Ketiga adalah kontrak yang dilakukan secara berulang-ulang. Pimpinan serikat buruh terbesar di Indonesia ini mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang besar memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Bagi Iqbal, hal ini mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang murah. Said Iqbal mengatakan bahwa pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, yang akhirnya merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Semua Anggota Komisi XI DPR Disebut Dapat CSR BI Lewat Yayasan untuk Sosialisasi Dapil

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) menyebut semua anggota Komisi XI menerima program…

8 menit ago

Live Streaming Puncak Perayaan Natal Nasional 2024

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta…

18 menit ago

MU Gagal Menang Lagi, Amorim Ngaku Gak Nyaman

Manchester United (MU) masih diselimuti keterpurukan, sang pelatih Ruben Amorim pun mengaku kondisi seperti ini…

23 menit ago

Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan

Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…

38 menit ago

Warga RI Masih Doyan Belanja, Transaksi Harbolnas 2024 Tembus Rp31,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…

53 menit ago

Persebaya Pantang Remehkan Bali United

Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…

1 jam ago