Kendati demikian, ia menegaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien nya, meskipun terdapat pihak lain yang mengalami hal serupa.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, bahwa dalam persidangan lanjutan kasus anak gugat ibu kandung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Bahkan dalam persidangan, Sukanda sempat menyanyakan kepada saksi Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
“Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani,” ujar Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7).
Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
“Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB,” kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
“Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP,” imbuhnya.