Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Bukan soal Rebutan Warisan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Stephanie Sugianto, Zenal Abidin menegaskan, bahwa kasus anak gugat ibu kandung yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karawang bukanlah kasus rebutan warisan.

Dia menekankan, bahwanya kasus tersebut murni tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati, yang dalam hal ini adalah Ibu Kandung dari kliennya, Stephanie.

“Tadi saksi kan udah menerangkan ya, kita bicara tentang pakta persidangan saja, karena ini adalah pidana murni pemalsuan tanda tangan klien saya Stephanie,” ujar Zenal dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/7).

“Jadi ini bukan masalah rebutan warisan ya, jadi tolong diklarifikasi, bukan tuntutan warisan yang kemarin diteriak-teriakkan,” ujarnya menegaskan.

Zenal kemudian menjelaskan, bahwa tindakan pemalsuan tanda tangan itu dilakukan oleh Kusumayati pada tahun 2013 silam. Namun Stephanie baru mengetahuinya pada tahun 2021 lalu.

“Ada rentang sembilan tahun baru tau. Itu pun dikasih tau oleh mantan karyawannya. Setelah ke Notaris benar itu adanya tanda tangan yang dipalsukan. Untuk apa itu, untuk mengalihkan saham,” sambungnya.

Akibat perbuatan sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

“Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya,” terangnya.

Zenal pun mengaku terkejut dengan pengakuan saksi dalam persidangan lanjutan yang bergulir pada Senin (15/7) kemarin, dimana saksi Edi Budiono yang merupakan adik kandung terdakwa, Kusumayati mengalami nasib yang serupa dengan Stephanie.

Dalam persidangan, Edi yang merupakan paman Stephanie mengaku tidak pernah diundang dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Padahal sebelumnya, Edi merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Jadi jelas di situ, Edi Budiono sendiri tidak pernah dihubungi, tidak pernah diundang dalam rapat umum pemegang saham luar biasa itu, PT Bimajaya itu, tanda tangannya dipalsuin di situ. Ternyata, di situlah timbulnya kerugian daripada Ibu Stephanie selaku ahli waris.” kata Zenal.

Atas hal tersebut, Zenal pun berharap kepada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan nasihat kepada kliennya, kusumayati terkait tindakan kotor yang dilakukannya. Hal ini pun sejalan dengan saran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

“Saya mohonlah penasihat hukumnya terdakwa memberikan nasihat kepada kliennya, ngikutin saran dari majelis hakim. Ini harus kita junjung, kita hormati, jangan memperkeruh,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral