HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka Muhaimin Syarif, Selasa (16/7).
Muhaimin merupakan salah satu tersangka pengembangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ihwal penangkapan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba itu diketahui saat yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.35 WIB. Didampingi sejumlah petugas, Muhaimin tidak memberikan keterangan apa pun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons diplomatis soal penangkapan itu. Menurut Tessa, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Muhaimin Syarif sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 21 Juni. Namun, Muhaimin tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Muhaimin Syarif ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” ujar Tessa kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.