HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua divisi Polri yakni Propam dan Itwasum, beserta Bareskrim dikabarkan siap melakukan proses evaluasi terhadap semua penyidik dalam penanganan kasus Vina dan Eky.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa proses evaluasi itu dilakukan selepas gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung soal status tersangka.
Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada juga memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan oleh setiap divisi tersebut.
“Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” ungkapnya, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penanganan kasus masih tetap dilakukan Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri secara langsung, meski tak menutup kemungkinan bahwa penangannya diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah itu, nanti apakah ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini memang belum selesai sejak 2016 silam, dimana beberapa terduga pelaku belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Terbaru, Pegi Setiawan baru saja dinyatakan bebas dari status tersangkanya usai PN Bandung mengabulkan permohonan Praperadilan.
Belum selesai! tuntasnya kasus yang melibatkan Pegi Setiawan dianggap sekaligus membuka tabir baru, dimana penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki berlanjut.