HOLOPIS.COM, JATENG – Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini masih bungkam mengenai kapan dirinya bakal mengundurkan diri.
Diketahui bahwa Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, semenjak menjabat pada tahun 2021 lalu.
Gibran pun belum mampu memberikan jawaban yang gamblang tentang kapan dirinya bakal mengundurkan diri menjelang pelantikan sebagai pimpinan negara pada Oktober mendatang.
“Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” kata Gibran Rakabuming dalam pernyataannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/7).
Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail dan seraya segera berlalu.
“Nanti aja ya soal itu,” kilahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono sendiri mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.
“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” bebernya.
Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” katanya.
Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” katanya.