Holopis.com HOLOPIS.COM, KARAWANG – Sebuah kejanggalan terlihat saat Dandy Sugianto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024 lalu.

Dandy Sugianto yang merupakan anak pertama dari terdakwa Kusumayati dan kakak dari korban Stephanie Sugianto diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta saat hakim menanyakan soal proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Dalam persidangan tersebut, hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.

Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.

Bahkan hakim juga sempat, menyuruh Dandy menghadap kepada majelis hakim untuk membuat contoh tandatangannya, yang diketahui terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.

Mendengar hal itu, Notaris pembuat akta perubahan pemgang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy.

“Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania seperti dikutip Holopis.com pada Sabtu (13/7).

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

“Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” terangnya.

Yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kani, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

“Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, ahli hukum pidana sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menjelaskan bahwa, saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkta jujur apa lagi setelah disumpah.

“Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apa lagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil,” kata Eigen saat ditemui di kawasan Galuh Mas Karawang.

Eigen juga menerangkan bahwa hakim pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur, sebab jika kesaksiannya diketahui palsu atau berbohong, akan terancam hukuman pidana.

“Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW.

‘Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris,” kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta.