HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong penyidik kepolisian yang menangani kasus Vina Cirebon untuk turut serta memeriksa Aep. Hal tersebut disampaikan selepas Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam putusan praperadilan.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa sebelumnya Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Setelah itu, status tersangka Pegi Setiawan gugur dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan, tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
“Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Hakim Eman.
“Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Bebasnya Pegi dari status tersangka tentu tidak serta merta menghentikan kasus Vina Cirebon tersebut. Bahkan salah satu kesaksian yang membuat Pegi Setiawan menjadi tersangka, yakni Aep, kini kian dipertanyakan.
Aep dinilai banyak pihak telah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Terkait Aep ini, Susno bahkan mencurigai keterangannya tersebut.
Susno pun mendorong pihak penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon ini untuk ikut memeriksa Aep.
“Saya bukan mencurigai, saya mengatakan itu harus diperiksa secara mendalam, jangan-jangan dia pelakunya, si Aep,” ungkap Susno, seperti dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut, Susno Duadji meragukan kesaksian Aep terkait dengan kasus Vina Cirebon tersebut.
“Aep mengatakan bahwa dia mengetahui kejadian itu dari tanggal 27 Agustus 2016 jam 10 malam, dari jarak 100 meter, berdiri di depan warung, dia melihat rombongan sepeda motor melakukan pelemparan dan pemukulan,” ujarnya lagi.
“Dari jarak 100 meter, gelap lagi tempatnya, dia tahu ada Pegi di situ padahal dia tidak kenal tapi tahu ada Pegi, ya jelas ini kan bohong,” tambahnya.