HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 21 tersangka baru kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka, empat tersangka atas dugaan penerima dan 17 orang atas dugaan pemberi.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian, red) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Lebih lanjut dikatakan Tessa, empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli.
Sayangnya, saat ini Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka. Tessa hanya mengataka pihaknya masih melakukan pencarian bukti.
Salah satu upaya dengan menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Beberapa lokasi di antaranya, rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Penyidik menemukan sejumlah bukti dari penggeledahan itu. Di antaranya, uang sekitar Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
“Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” tutur Tessa.
Dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat itu diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat telah divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.