Advertisement
Categories: Polhukam

Pegi Setiawan Bebas, Jaksa Agung Didesak Eksaminasi Kejati Jabar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kinerja Kejati Jabar ikut dipertanyakan pasca putusan praperadilan Pegi Setiawan yang bebas atas tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Mantan petinggi Kejaksaan Agung, Achmad Zainuri menilai, jaksa agung perlu melakukan eksaminasi terhadap Kejati Jawa Barat serta jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut.

Sentilan Zainuri terkait pernyataan lengkap atas berkas 8 tersangka pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Belakangan terungkap, patut diduga mereka bukan pelaku yang sebenarnya tapi dipaksa mengakui sebagai pelaku.

“Pahit memang, tapi jika kita sepakat luruskan perkara Vina maka para jaksa yang meneliti dan menuntut perkara itu harus dieksaminasi,” kata Achmad Zainuri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/7).

Dugaan peradilan sesat mengemuka ketika salah satu terpidana mengaku bukan pelaku. Dia bersama tersangka lain telah diintimidasi untuk mengaku sebagai pembunuh.

Menghindari siksaan, mereka akhirnya mengakui dan tragisnya, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tak hanya Kejaksaan, Zainuri yang kini aktif sebagai pakar hukum itu juga meminta pimpinan Polri periksa jajaran Polda Jabar.

“Jika terbukti terjadi kesalahan baik disengaja dan atau pun tidak harus dihukum sesuai ketentuan internal Polri,” tegasnya.

Senin (8/7), Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada PN. Bandung, Jabar kabulkan gugatan tersangka perkara pembunuhan Vina dan menyatakan penyidikan terhadap Pegi tidak sah alias batal demi hukum.

Zainuri mengatakan pemeriksaan terhadap Jajaran Polda Jabar, khususnya yang terkait penanganan perkara Pegi alias Perong agar tidak terjadi preseden buruk di masa datang.

Langkah itu juga, masih kata Zainuri yang tercatat Pensiunan Jaksa dan terakhir menjabat Direktur Uheksi pada Pidsus, Kejaksaan Agung agar aparat penegak hukum (APH) lebih hati-hati dalam menangani perkara.

“Jangan karena ketidak hati-hatian, lalu APH diplesetkan Aparat Pelayan Hukum seperti ditemui di ruang Publik,” tukasnya.

Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan gugatan karena Pegi tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka tidak hanya bersandar pada dua alat bukti, tapi harus diikuti pemeriksaan calon tersangka, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dicopot Usai Anggota Gebrak dan Borgol Warga

MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla mengatakan bahwa Kapolda Maluku Irjen…

26 detik ago

Peras Penonton DWP hingga Rp 32 Miliar, 12 Anggota Polisi Masuk Bui

Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah bejat para oknum anggota Polri…

15 menit ago

Layanan Kesehatan Pasukan TNI Sejahterakan Warga Kampung Ninggabuma

TNI melalui Koops Habema terus melakukan pendekatan komunikasi sosial kepada warga Papua dengan berbagai strategi.

30 menit ago

Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal Dunia

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara…

35 menit ago

Kaleidoskop 2024 : WhatsApp Hadirkan Sejumlah Fitur Mulai dari Durasi Status Hingga AI

Di tahun 2024 aplikasi berkirim pesan WhatsApp menghadirkan sejumlah fitur baru, yang membuat komuniukasi menjadi…

45 menit ago

Libur Natal, Harga Emas Antam Mandek Tak Bergerak

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan alias…

1 jam ago