Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Nilai Hasyim Asyari Bisa Dipidana di Kasus Asusila

Advertisement

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu melihat, model seleksi ketua-ketua lembaga mau diatur seperti apapun jika tidak tahan atas intervensi dari luar akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini sudah merupakan hasil perubahan demi perubahan.

Apalagi, ia mengingatkan, sistem rekrutmen yang ada di Indonesia belakangan malah lebih banyak diisi tawar-menawar politik. Dari sistem seperti itu, Mahfud berpendapat, siapa yang memiliki kekuatan politik yang bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.

“Tapi, ya sudahlah. Kalau aturan hukum, kalau terkait itu melakukan pelanggaran hukum bisa dipidanakan kan, kalau nanti terbukti menerima suap, menerima apa, mengacaukan pemilu, tapi yang itu kan tidak terbukti sudah, etikanya kan terbukti, etikanya sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU,” ujar Mahfud.

Menteri Pertahanan periode 2000-2001 itu mengaku heran, orang seperti itu bisa dipilih sebagai ketua lembaga negara. Ia berharap, setelah ini ada lagi tindakan tegas diberikan, dan jangan sampai dia malah mendapat jabatan-jabatan strategis lain.

“KPU itu lembaga negara, kok bisa terpilih, orang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, itu kan luar biasa, sehingga menurut saya ya hukumannya, kalau hanya dipecat sih ya kok ringan. Itu akan menjadi bencana bagi bangsa ini kalau itu (misal, diberikan jabatan lain) terjadi,” kata Mahfud.

Mahfud turut menyampaikan disclaimer, jangan sampai kalau dia memberi pendapat seperti ini malah dikait-kaitkan lagi dengan kontestasi Pilpres 2024. Ia menegaskan, Pilpres dan Pileg 2024 sudah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka itu, ia menekankan, pendapat yang disampaikannya ini merupakan murni atas kepakaran di bidang hukum, terutama tata negara. Serta, wujud kecintaan sekaligus kepedulian terhadap bangsa dan negara maupun masa depan demokrasi Indonesia.

“Karena ini sering ada orang mengatakan, Pak Mahfud itu karena sudah kalah mengatakan itu, tidak, saya nyatakan sekarang, sudah lama saya menyatakan Pileg dan Pilpres itu sudah sah secara konstitusional karena keabsahan Pileg dan Pilpres itu kalau dikonfirmasi MK, dikonformasi itu artinya sudah selesai tidak ada masalah,” ujar Mahfud. 

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

2 jam ago

Hujan Deras di Bondowoso Picu Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…

2 jam ago

Donald Trump Pastikan Elon Musk Tidak Akan Pernah Jadi Presiden Amerika Serikat

Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…

3 jam ago

Informasi Biaya Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Libur Nataru

Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…

3 jam ago

Ini Link Pendaftaran Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena GBK

Bagi Sobat Holopis yang ingin datang lagsung ke Perayaan Natal Nasional 2024, bisa melakukan pendaftaran…

3 jam ago

Perayaan Natal Nasional 2024 Akan Dihadiri Presiden Prabowo

Natal Nasional 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 Desember 2024 di Indonesia Arena GBK yang…

3 jam ago