HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang warga asing ke luar negeri inisial SHJB dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Kami mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/7).
Menurut Tessa, pencegahan diajukan sejak Jumat, 5 Juli. Diharapkan warga asing ini tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut korupsi pengadaan oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pencegahan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, Jakarta oleh BUMD SJ,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK saat ini mengusut dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK menduga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
Diduga telah terjadi kerugian negara karena pelaku mengambil untung dari perbedaan harga penjualan. Diduga ada selisih harga dalam upaya pembelian lahan di kasus ini.
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…
Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…
Ivan Juric secara resmi ditunjuk jadi manajer baru Southampton usai dipecat AS Roma belum lama…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada…
Duel super big match antara Tottenham vs Liverpool bakal tersaji di pekan ke-17 Liga Inggris…