Advertisement
Categories: Polhukam

Giliran 4 Pimpinan DPRD Jatim jadi Tersangka KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Beberapa tersangka merupakan anggota anggota DPRD Provinsi Jatim. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan adanya penetapan tersangka hasil pengembangan pengusutan kasus. Sepengetahuan Alexander, sejauh ini ada empat orang anggota DPRD Provinsi Jatim yang dijerat. 

Berdasarkan informasi, sejumlah anggota DPRD Jatim yang dijerat yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Kusnadi merupakan politisi PDI Perjuangan, Anik Maslachah merupakan politikus PKB, Anwar Sadad merupakan politikus Partai Gerindra, dan Achmad Iskandar merupakan politikus Partai Demokrat. 

“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” ucap Alex, saapaan Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/7). 

Namun, Alex belum mau merinci lebih lanjut kasus yang menjerat para tersangka itu. Alex hanya mengamini adanya upaya penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) oleh Tim penindakan KPK pada hari ini, Rabu (10/7).

“Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga mengamini adanya kegiatan penggeledahan terkait pengusutan kasus tersebut. Menurut Tessa ada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur yang digeledah tim penyidik KPK. 

Diketahui, kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Profil Rey Mysterio Sr, Pegulat Legendaris yang Meninggal Dunia

Pegulat legendaris Rey Mysterio Sr meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari Jum’at (22/12).

5 menit ago

Polri Klaim Contraflow Sukses Atasi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Nataru

Polri mengklaim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berhasil mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek…

25 menit ago

HT Indonesia vs Filipina : Skor Sama Kuat 0-0, Ferrari Kartu Merah!

Hasil pertandingan Indonesia vs Filipina masih imbang tanpa gol di babak pertama. Skuad Garuda pun…

50 menit ago

Stasiun Whoosh Karawang Akan Resmi Dibuka 24 Desember

Jelang momen liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025, PT Kereta Cepat Indonesia China…

60 menit ago

Potensi Perputaran Uang dari Wisman saat Libur Nataru Tembus Rp 29 Triliun

Kementerian Pariwisata menyambut momen libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yang diyakini…

1 jam ago

Kapolri Minta Angka Kecelakaan Saat Mudik Nataru Ditekan Maksimal

SOLO - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh bus angkutan yang akan…

1 jam ago