HOLOPIS.COM, SUMATERA UTARA – Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Kedua pelaku pembakar tersebut adalah RAS dan YST. Saat penangkapan, YST harus ditembak di bagian kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri.
“Keduanya bertindak sebagai eksekutor. Mereka menyemprotkan dan menyiram bahan bakar ke dinding depan maupun samping rumah korban,” kata Agung dalam konferensi persnya pada hari Senin (8/7) seperti dikutip Holopis.com.
Penangkapan keduanya dilakukan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan rekaman kamera pengawas. Di mana diketahui informasi seputar gerak-gerik mereka tiba dan meninggalkan tempat kejadian sesaat sebelum dan sesudah kebakaran.
Bahkan Polri tengah melakukan pendalaman dengan cara mengorek informasi dari kedua pelaku pembakar tersebut. Salah satunya untuk mencari siapa orang yang memberi perintah kepada kedua orang anggota ormas itu.
“Hari ini kami menangkap eksekutor dan kami sedang bekerja (mendalami) siapa orang-orang yang terlibat dengan eksekutor,” ujarnya.
Namun hal yang patut disampaikan saat ini adalah, polisi sudah mendapatkan data-data orang yang terhubung dengan para pelaku sebelum dan sesudah kejadian nahas tersebut.
“Kami sudah mengantongi orang-orang yang bertindak untuk berhubungan dengan para pelaku ini,” terangnya.