HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menegaskan, pihaknya juga akan mengevaluasi penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/7).
Jenderal polisi bintang satu ini kemudian berjanji akan mendalami kemungkinan adanya insiden salah tangkap dalam perkara Pegi Setiawan.
“Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” ucapnya.
Djuhandhani menjelaskan, dari pendalaman tersebut pihaknya bakal memastikan ada tidaknya kesalahan penyidik.
“Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,” ujarnya.
“Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal ini karena menurut hakim Eman, proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum, karena tidak dilakukan melalui proses yang benar.
“Oleh karena fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan oleh calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” kata Hakim Eman dalam pembacaan putusannya di PN Bandung, Jawa Barat pada hari Senin (8/7) .
Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Bandung pun menetapkan bahwa penetapan tersangka tim penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan batal dan tidak sah.
“Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.



