HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan hingga saat ini pelaporan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK masih terus berlanjut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berdalih bahwa laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Senin (8/7) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, Djuhandhani enggan mengungkapkan lebih jauh bagaimana perkembangan pelaporan tersebut termasuk pihak yang sudah dilakukan pemanggilan.
“Kemudian, terkait kasusnya, tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Albertina dilaporkan oleh Ghufron atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
Polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024. Dalam prosesnya, Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.