Jumat, 17 Januari 2025

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkas Mahfud MD.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy’ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, minggu (7/7).

Pergantian seluruh komisioner KPU saat ini bisa dilakukan tanpa harus mengganggu proses Pilkada yang saat ini tengah berjalan. Termasuk juga tak perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang telah berjalan dan diputuskan.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” ujarnya.

Alasan mengapa Pilpres dan Pileg 2024 tidak perlu dibatalkan, sebab hasil dari putusan dan penetapan hasil pemilu tersebut telah inkrakh.

“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara ini juga menyebut bahwa ada materi publik yang menjadi dasar mengapa dirinya berpendapat demikian. Sebab, ada indikasi yang tidak baik di internal KPU saat ini yang berdampak pada integritas para komisionernya.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber

Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” terang Mahfud.

Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah maupun DPR RI tidak boleh diam begitu saja dengan kasus-kasus yang menyeret komisioner KPU, khususnya Hasyim Asy’ari.

“DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tegasnya.

Walaupun proses Pilkada tengah berjalan, namun pergantian Komisioner KPU saat ini bisa saja dilakukan. Apalagi jika merujuk pada vonis MK tahun 2011 lalu, pengunduran komisioner KPU tidak boleh ditolak dan dihalang-halangi.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ; jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain,” tuturnya.

“Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkas Mahfud MD.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral