Lah, Muhammad Fardhana Minta Balik Seserahan Pertunangan ke Ayu Ting Ting

HOLOPIS.COM, JAKARTAAyu Ting Ting resmi menyudahi pertunangannya dengan Muhammad Fardhana pada akhir Juni 2024 silam. Meski tak menyebutkan apa alasan utama mereka menyudahi pertunangan, Ayu mengatakan bahwa ia adalah sosok yang memutuskan hubungan.

Awalnya, artis berusia 32 tahun itu mengatakan ayah Dhana menginginkan agar Ayu tetap menyimpan perhiasan yang sudah diberikan saat pertunangan. Namun ternyata, Muhammad Fardhana kemudian meminta agar semua seserahan dikembalikan.

“Saya mendapat pesan dari Mas Dhana, dia minta semua barang antara dikembalikan kepada ibunya,” kata Ayu Ting Ting, dikutip Holopis.com, Jum’at (5/7).

Tidak merasa keberatan atau tersinggung, Ayu mengaku ia mengembalikan perhiasan pemberian Muhammad Fardhana dengan senang hati.

“Ya sudah dengan senang hati Ayu kembalikan malam itu juga, alhamdulillah,” kata pelantun lagu Alamat Palsu tersebut,

Sempat Mengatakan Ayah Muhammad Fardhana Tak Mau Perhiasan Dikembalikan

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sempat merasa bingung soal cincin dan perhiasan lainnya yang sudah kadung diberikan untuk proses lamaran. Namun Ayu mengatakan pihak Muhammad Ardhana tak mau mengambil kembali dan mengatakan bahwa itu sudah menjadi rezeki Ayu Ting Ting.

“Kita sempat tanya kan sama papa, papa bilang nggak, nggak usah nggak apa-apa. Itu sudah menjadi milik Ayu kami tidak mau mengambil kembali,” kata Ayu.

Sekedar mengingatkan kembali, Ayu Ting Ting mengatakan ada alasan prinsip yang tak bisa ditoleransi dari Muhammad Fardhana.

“Jadi di mana memang ada hal yang sangat prinsip sekali buat yang tidak bisa kami jembatani lagi satu sama lain,” ucap Ayu, dikutip Holopis.com.

Sekedar mengingatkan kembali, sebelumnya dunia hiburan sempat dihebohkan dengan gosip yang mengatakan bahwa suami Ayu Ting Ting adalah seorang cowok red flag, atau sosok yang memiliki kesalahan fatal.

Darin Brenda Iskarina

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

6 menit ago

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…

16 menit ago

Chand Kelvin Resmi Menikah, Sah Jadi Suami Orang

Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…

26 menit ago

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

2 jam ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

3 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

3 jam ago