HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.
Rekening tersebut diberi label mencurigakan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga berkas tersebut akan menjadi dokumen yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
“Rekening yang dicurigai berdasarkan analisa PPATK sudah diserahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi saat berada di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (5/7) seperti dikutip Holopis.com.
Hadi mengatakan Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Kemudian nantinya, daftar rekening itu akan diumumkan ke publik.
Apabila tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik, maka melalui keputusan pengadilan uang dalam rekening itu bisa disita dan menjadi aset negara.
“Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kita ambil,” ujarnya.
Dia mengatakan PPATK akan terus bertukar informasi dengan penyidik Bareskrim terkait rekening ini. Dia bilang pemerintah serius memberantas judi online.
“Kami serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjol. Karena banyak korban pinjol kalah judol yang akhirnya kita lihat sendiri di media masa, mereka putus asa,” katanya.